BANJARNEGARA — Polemik penolakan pelantikan perangkat desa hasil seleksi di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terus memantik perhatian publik. Kasus yang menyeret Pemerintah Desa Purwasaba dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara itu kini menjadi sorotan para pengamat Undang-Undang Desa karena dinilai menyangkut batas kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Terbaru, pengamat Undang-Undang Desa sekaligus Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Jawa Tengah, Ahmad Dimyati, menilai langkah Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Kades Hoho, sudah tepat dalam mempertanyakan keputusan pemerintah kabupaten yang menolak memberikan persetujuan pelantikan perangkat desa hasil seleksi.
Menurut Dimyati, persoalan seperti yang terjadi di Purwasaba bukanlah hal baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Ia menyebut selama ini masih banyak terjadi tumpang tindih regulasi antara kewenangan desa dengan kewenangan pemerintah daerah, terutama terkait pengangkatan perangkat desa dan mekanisme administrasi pemerintahan desa.
“Persoalan seperti ini memang sering muncul karena ada tumpang tindih regulasi antara kewenangan desa dengan kewenangan pemerintah daerah,” kata Ahmad Dimyati saat memberikan tanggapan terkait polemik tersebut, Sabtu (9/5).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah memberikan ruang kewenangan yang cukup besar kepada pemerintah desa dalam mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Namun dalam praktik di lapangan, kata Dimyati, masih banyak pemerintah daerah yang menerbitkan aturan turunan berupa peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan daerah (Perda) yang dinilai terlalu jauh masuk ke ranah kewenangan desa.
Menurutnya, kondisi tersebut sering kali memicu konflik administratif, perbedaan tafsir aturan, hingga sengketa hukum antara kepala desa dan pemerintah kabupaten.
“Kadang Perbup dan Perda itu justru masuk terlalu dalam ke wilayah kewenangan desa. Ini yang sering memicu konflik administratif maupun hukum,” ujarnya.
Dimyati menilai langkah yang diambil Kades Hoho dengan meminta kejelasan dasar hukum penolakan pelantikan perangkat desa merupakan tindakan yang wajar dan sah dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Ia menegaskan, kepala desa memiliki hak untuk mempertanyakan setiap keputusan pemerintah daerah yang berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan desa, terlebih jika keputusan tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan desa.
Menurut Dimyati, transparansi menjadi hal penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Karena itu, permintaan pemerintah desa agar hasil pemeriksaan khusus atau riksus Inspektorat dibuka dan dapat dipelajari merupakan langkah yang tepat.
“Kalau desa meminta hasil pemeriksaan untuk dipelajari, itu sah-sah saja. Karena menyangkut keputusan administrasi yang berdampak langsung terhadap pemerintahan desa,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa seperti ini seharusnya dilakukan melalui jalur hukum dan dialog terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di masyarakat desa.
“Kalau memang ada perbedaan tafsir aturan, ya diuji secara hukum. Itu justru baik supaya ada kepastian hukum ke depan,” tambahnya.
Bermula dari Penolakan Pelantikan
Polemik perangkat desa Purwasaba bermula ketika Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menolak memberikan persetujuan pelantikan perangkat desa hasil seleksi yang telah dilakukan Pemerintah Desa Purwasaba.
Penolakan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Banjarnegara yang menyebut adanya dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Hasil pemeriksaan itu kemudian dijadikan dasar oleh pemerintah kabupaten untuk tidak memberikan rekomendasi pelantikan kepada calon perangkat desa yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Keputusan tersebut memicu polemik karena pihak Pemerintah Desa Purwasaba bersama kuasa hukumnya menilai langkah pemerintah kabupaten tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mereka beranggapan bahwa regulasi yang digunakan sebagai dasar penolakan tidak dapat diberlakukan surut terhadap proses seleksi yang telah selesai dilakukan sebelumnya.
Pihak Kades Hoho juga mempertanyakan transparansi hasil pemeriksaan Inspektorat yang hingga kini disebut belum sepenuhnya dibuka kepada pemerintah desa.
Situasi itu membuat polemik berkembang luas dan menjadi perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut nasib calon perangkat desa yang telah mengikuti proses seleksi.
Kewenangan Desa Jadi Sorotan
Kasus Purwasaba kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai persoalan administratif biasa, tetapi juga dianggap sebagai contoh nyata tarik menarik kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Dalam Undang-Undang Desa, kepala desa memang diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengangkatan perangkat desa. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
Persoalan muncul ketika batas antara pembinaan dan intervensi dianggap menjadi kabur.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah kerap terlalu jauh masuk ke ranah teknis pemerintahan desa melalui regulasi-regulasi turunan yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat otonomi desa dalam UU Desa.
Dimyati mengatakan, kondisi seperti itu banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan berulang kali memicu konflik hukum maupun sengketa administrasi.
Ia menilai perlu ada sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
“Desa itu punya kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Jadi jangan sampai semua hal terlalu diintervensi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap sejumlah aturan turunan yang selama ini dianggap menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
Kades Hoho Dinilai Berani
Di tengah polemik yang berkembang, langkah Kades Hoho mempertanyakan keputusan pemerintah kabupaten mendapat dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat desa.
Tidak sedikit yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian kepala desa dalam memperjuangkan kewenangan desa serta menjaga hasil seleksi perangkat desa yang telah dilakukan.
Sebagian masyarakat juga berharap polemik tersebut segera mendapatkan kepastian hukum agar tidak mengganggu pelayanan pemerintahan desa.
Di sisi lain, ada pula pihak yang meminta agar seluruh proses diselesaikan secara objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa maupun pemerintah daerah.
Kades Hoho sendiri sebelumnya disebut tetap berpegang pada keyakinan bahwa proses seleksi perangkat desa telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku saat itu.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah kabupaten membuka secara jelas letak dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi alasan penolakan pelantikan.
Potensi Gugatan Hukum
Polemik ini juga berpotensi berlanjut ke jalur hukum apabila kedua pihak tidak menemukan titik temu.
Sejumlah pengamat menilai langkah hukum menjadi jalan yang paling tepat untuk menguji apakah keputusan pemerintah kabupaten telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau justru melampaui kewenangan yang dimiliki.
Jika sengketa tersebut masuk ke ranah hukum, maka nantinya pengadilan akan menilai legalitas proses seleksi, dasar hukum penolakan pelantikan, hingga kewenangan masing-masing pihak.
Dimyati menilai langkah uji hukum justru akan memberikan kepastian dan menjadi pelajaran penting bagi desa-desa lain di Indonesia.
“Kalau diuji secara hukum, nanti akan jelas batas kewenangan desa dan pemerintah daerah seperti apa. Itu bagus untuk kepastian hukum ke depan,” katanya.
Menurutnya, kasus Purwasaba dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap hubungan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam implementasi UU Desa.
Masyarakat Diminta Tetap Kondusif
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat Desa Purwasaba diimbau tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara bijak melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan konflik sosial yang dapat memecah hubungan warga desa.
Masyarakat juga berharap pemerintah daerah maupun pemerintah desa mengedepankan keterbukaan informasi agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah publik.
Sementara itu, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat karena dianggap menyangkut isu besar tentang masa depan otonomi desa di Indonesia.
Banyak pihak menilai bahwa desa sebagai entitas pemerintahan paling dekat dengan masyarakat seharusnya diberikan ruang yang cukup dalam mengelola pemerintahan sendiri sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Namun di sisi lain, pengawasan tetap diperlukan agar seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.
Hingga kini, polemik perangkat desa Purwasaba masih terus bergulir dan belum menemui titik akhir. Semua pihak kini menunggu langkah selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara maupun Pemerintah Desa Purwasaba terkait penyelesaian sengketa tersebut.
Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan karena menyangkut kepastian hukum, kewenangan desa, serta implementasi Undang-Undang Desa di Indonesia.
(Lambe.my.id)