Terungkap! Kontraktor Purbalingga Hampir Kehilangan Rp110 Juta Gegara Janji Proyek Pokir, Kasus Oknum DPRD Banyumas Berakhir Damai

Lambe
Lambe



Dugaan Permainan Proyek Pokir Banyumas Jadi Sorotan Publik

BANYUMAS – Dunia proyek daerah kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kasus dugaan penipuan berkedok proyek pokok pikiran (pokir) yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Banyumas berinisial ST. Seorang kontraktor asal Purbalingga bernama Saefudin mengaku nyaris kehilangan uang Rp110 juta setelah dijanjikan proyek pembangunan senilai Rp1,1 miliar.

Kasus ini ramai diperbincangkan karena memperlihatkan bagaimana modus janji proyek masih menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Beruntung, uang milik korban akhirnya berhasil dikembalikan setelah dilakukan mediasi dan ultimatum hukum.

Meski berakhir damai, peristiwa tersebut tetap menimbulkan perhatian masyarakat luas, terutama terkait transparansi proyek daerah dan integritas pejabat publik.

Awal Mula Tawaran Proyek Rp1,1 Miliar

Peristiwa ini bermula pada tahun 2024 ketika Saefudin sedang mengerjakan proyek konstruksi di wilayah Banjaranyar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam pekerjaannya itu, Saefudin bertemu dengan seorang anggota DPRD Banyumas berinisial ST. Dari pertemuan tersebut, muncul tawaran proyek aspirasi atau proyek pokir yang disebut akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.

Nilai proyek yang ditawarkan tidak kecil. Total anggarannya disebut mencapai Rp1,1 miliar dengan jenis pekerjaan berupa pengaspalan jalan dan pembangunan talud di Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

Bagi kontraktor daerah, proyek dengan nilai miliaran rupiah tentu menjadi peluang besar. Namun di balik tawaran itu, muncul syarat yang akhirnya membuat Saefudin mengalami kerugian besar.

Diminta Uang Muka Rp110 Juta

Menurut pengakuan Saefudin, dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk “ijon proyek” atau uang muka agar pekerjaan tersebut bisa diberikan kepadanya.

Permintaan itu dilakukan secara bertahap dengan total mencapai Rp110 juta.

Saefudin mengaku awalnya merasa ragu. Namun karena terus diyakinkan dan merasa percaya terhadap sosok yang menawarkan proyek tersebut, ia akhirnya memenuhi permintaan itu.

“Hari itu juga saya diminta uang. Saya sebenarnya tidak ingin memberikan, tapi beliau bilang sedang sangat membutuhkan,” ungkap Saefudin.

Untuk memenuhi permintaan tahap pertama, Saefudin mengambil dana sebesar Rp55 juta dari BPD Ajibarang. Uang itu kemudian diserahkan secara tunai.

Tidak berhenti di situ, dua hari kemudian dua orang yang disebut sebagai anak buah ST kembali mendatangi rumah Saefudin untuk meminta uang tahap kedua dengan nominal yang sama, yakni Rp55 juta.

Menurut pengakuan korban, kedua orang tersebut bahkan rela menunggu selama berjam-jam hingga uang diberikan.

Seluruh transaksi disebut dilengkapi bukti kuitansi sebagai tanda penerimaan uang.

Proyek Tak Kunjung Ada Kejelasan

Seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah terealisasi. Tahun berganti, tetapi tidak ada tanda-tanda pekerjaan akan diberikan kepada Saefudin.

Korban mulai merasa ada sesuatu yang tidak beres karena komunikasi terkait proyek semakin tidak jelas.

Janji demi janji yang diterima hanya berakhir tanpa kepastian.

“Tidak ada pekerjaan sama sekali. Semua hanya janji,” kata Saefudin.

Merasa dirugikan, Saefudin kemudian meminta bantuan kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menilai kliennya menjadi korban bujuk rayu dengan memanfaatkan pengaruh jabatan.

Menurutnya, praktik meminta uang di awal dengan iming-iming proyek sangat merugikan dan berpotensi melanggar hukum.

“Klien kami mengalami kerugian setelah percaya terhadap tawaran proyek yang ternyata tidak pernah terealisasi,” ujar Djoko.

Ia menambahkan bahwa uang sebesar Rp110 juta diserahkan secara tunai kepada dua orang yang disebut sebagai perantara.

Bukti kuitansi pun disebut menjadi dasar kuat bahwa transaksi tersebut memang benar terjadi.

Kasus ini sempat direncanakan akan dibawa ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penyalahgunaan kewenangan.

Ultimatum 1x24 Jam Jadi Titik Balik

Setelah berbagai upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, Saefudin bersama kuasa hukumnya akhirnya memberikan ultimatum kepada ST.

Pada Jumat, 22 Mei 2026, pihak korban melayangkan peringatan resmi dengan batas waktu 1x24 jam.

Isi ultimatum tersebut cukup tegas: jika uang Rp110 juta tidak dikembalikan, maka kasus akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Langkah itu rupanya langsung mendapat respons.

Hanya sehari berselang, proses mediasi dilakukan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Dalam pertemuan tersebut, ST akhirnya mengembalikan seluruh uang milik Saefudin sebesar Rp110 juta.

Mediasi Berlangsung Damai

Kuasa hukum korban menyebut mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.

“Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan dan persoalan diselesaikan secara baik-baik,” kata Djoko Susanto.

Proses mediasi tersebut disebut difasilitasi oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyumas, Supangkat.

Kehadiran Badan Kehormatan dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus mencegah polemik berkembang lebih jauh.

Dengan adanya pengembalian uang, rencana laporan polisi akhirnya dibatalkan.

Meski demikian, kasus ini tetap meninggalkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Fenomena “Ijon Proyek” Masih Jadi Masalah Serius

Kasus yang dialami Saefudin kembali membuka perhatian publik terhadap praktik “ijon proyek” yang masih sering terjadi di berbagai daerah.

Dalam praktik ini, seseorang dijanjikan proyek pemerintah dengan syarat harus memberikan uang lebih dulu.

Padahal dalam mekanisme resmi pengadaan proyek pemerintah, tidak ada aturan yang membenarkan permintaan uang muka kepada kontraktor sebelum pekerjaan dimulai.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai praktik seperti ini sangat rawan menimbulkan konflik hukum dan merugikan banyak pihak.

Selain itu, praktik semacam ini juga bisa mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Kontraktor Diminta Lebih Waspada

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha konstruksi agar lebih berhati-hati menerima tawaran proyek.

Kontraktor sebaiknya memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Jangan mudah percaya terhadap janji proyek bernilai besar tanpa dokumen resmi seperti surat penunjukan kerja, kontrak, maupun mekanisme pengadaan yang sah.

Apalagi jika disertai permintaan uang administrasi, fee proyek, atau uang pengondisian di awal.

Praktik semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan secara finansial.

Integritas Wakil Rakyat Jadi Sorotan

Kasus ini juga membuat masyarakat kembali menyoroti pentingnya integritas pejabat publik.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat secara profesional, bukan justru terseret dalam persoalan yang mencoreng nama lembaga.

Publik berharap DPRD Banyumas melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif sangat bergantung pada perilaku dan etika para anggotanya.

Jika kasus semacam ini terus muncul, citra lembaga politik tentu akan semakin menurun di mata masyarakat.

Publik Minta Pengawasan Proyek Daerah Diperketat

Ramainya kasus ini di media sosial menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan proyek daerah.

Banyak warga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap praktik proyek pokir maupun pengadaan pembangunan daerah.

Transparansi dianggap menjadi kunci utama agar tidak ada lagi dugaan permainan proyek yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan aktif melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan.

Kasus Berakhir Damai, Tapi Jadi Pelajaran Penting

Meski persoalan antara Saefudin dan ST akhirnya selesai secara damai, kasus ini tetap menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

Bagi kontraktor, kehati-hatian dalam menerima tawaran proyek harus menjadi prioritas utama.

Sementara bagi pejabat publik, jabatan bukanlah alat untuk mencari keuntungan pribadi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi, profesionalisme, dan integritas harus selalu dijaga dalam setiap proses pembangunan daerah.

Sebab jika praktik-praktik tidak sehat terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik bisa semakin menurun.

Pada akhirnya, publik berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang dan pengelolaan proyek daerah dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

#KontraktorPurbalingga #Banyumas #DPRDBanyumas #BeritaJawaTengah #KasusProyek #PokirDPRD #PenipuanProyek #BeritaViral #InfoBanyumas #PurbalinggaHariIni #KorupsiDaerah #PolitikDaerah #BeritaTerbaru #AdsenseFriendly

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar