Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba, Polemik Kades Hoho Kian Memanas
Lambe.my.id - Banjarnegara kembali menjadi sorotan publik setelah keputusan tegas pemerintah daerah menolak pengangkatan perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan ini memicu polemik berkepanjangan, terutama karena Kepala Desa Purwasaba yang dikenal dengan sebutan Kades Hoho tetap bersikukuh mempertahankan hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyatakan bahwa proses pengangkatan perangkat desa tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan penting ini.
Kronologi Lengkap Polemik Pengangkatan Perangkat Desa
Permasalahan bermula sejak awal tahun 2026, ketika Pemerintah Desa Purwasaba membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Proses ini dimulai pada 2 Januari 2026 dan berjalan hingga tahap seleksi akhir pada Februari 2026.
Hasil seleksi kemudian diumumkan secara resmi melalui berita acara tertanggal 12 Februari 2026. Namun, sehari setelah pengumuman, sejumlah peserta mengajukan sanggahan. Mereka mempertanyakan transparansi serta keabsahan proses seleksi yang dinilai tidak berjalan secara objektif.
Sanggahan tersebut menjadi titik awal munculnya konflik. Meski terdapat protes dari peserta, Kepala Desa Purwasaba tetap melanjutkan proses dengan mengajukan usulan pengangkatan perangkat desa kepada camat pada 18 Februari 2026. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke tingkat kabupaten untuk mendapatkan persetujuan bupati.
Audiensi Berulang Tak Membuahkan Hasil
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui sejumlah audiensi yang melibatkan berbagai pihak. Pertemuan digelar pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026, menghadirkan unsur pemerintah desa, panitia seleksi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, hingga perwakilan masyarakat.
Namun, forum tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Perbedaan pandangan antar pihak tetap tajam, bahkan memperkeruh situasi di tengah masyarakat Desa Purwasaba.
Ketegangan ini membuat camat mengambil langkah dengan melaporkan kondisi tersebut ke Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Sebagai tindak lanjut, diajukan permohonan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses seleksi.
Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Khusus
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Banjarnegara memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus atau Riksus. Pemeriksaan ini dimulai pada 17 Maret 2026 dan berlangsung selama sekitar dua pekan.
Audit dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, pelaksanaan ujian, hingga penetapan hasil akhir. Tujuannya adalah memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit pada April 2026. Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi perangkat desa.
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas.
Keputusan Final: Bupati Menolak Pengangkatan
Berdasarkan hasil LHP Inspektorat, Bupati Banjarnegara akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Keputusan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 400.10/96/BUPATI/2026 tertanggal 24 April 2026.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Secara regulasi, pengangkatan perangkat desa memang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa. Proses tersebut harus melalui rekomendasi camat serta mendapatkan persetujuan dari bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, sehingga bupati memiliki kewenangan penuh untuk menolak usulan tersebut.
Sikap Kades Hoho Picu Kontroversi
Di tengah keputusan tersebut, Kepala Desa Purwasaba yang dikenal dengan Kades Hoho justru mengambil sikap berbeda. Ia tetap bersikeras bahwa proses seleksi telah dilakukan sesuai aturan dan tidak menemukan pelanggaran berarti.
Sikap ini memicu kontroversi di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa kepala desa seharusnya mengikuti keputusan pemerintah daerah demi menjaga stabilitas sosial. Namun, di sisi lain, ada juga yang mendukung langkah Kades Hoho karena dianggap memperjuangkan hasil seleksi yang telah dilakukan.
Bahkan, dalam perkembangan terbaru, Kades Hoho dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat hasil pemeriksaan Inspektorat.
Potensi Konflik Sosial di Masyarakat
Polemik ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial masyarakat. Perbedaan pendapat antara pihak yang pro dan kontra terhadap hasil seleksi memicu ketegangan di Desa Purwasaba.
Jika tidak segera diselesaikan, konflik ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta menghambat jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu mengambil langkah strategis untuk meredam situasi.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh desa di Indonesia. Proses pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa setiap tahapan seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya konflik serupa di masa depan.
Evaluasi Besar bagi Pemerintahan Desa
Penolakan ini juga menjadi evaluasi besar bagi sistem rekrutmen perangkat desa. Pemerintah daerah berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses seleksi.
Ke depan, diharapkan seluruh proses pengangkatan perangkat desa benar-benar mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, serta integritas.
Peran Pemerintah Daerah dalam Menjaga Tata Kelola
Langkah tegas yang diambil Bupati Banjarnegara menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Keputusan ini bukan semata-mata untuk menggugurkan hasil seleksi, tetapi sebagai upaya memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat bertujuan untuk mengungkap fakta secara objektif, bukan untuk merugikan pihak tertentu.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap proses administrasi di tingkat desa terus diperkuat.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Dengan ditolaknya pengangkatan perangkat desa, Pemerintah Desa Purwasaba kemungkinan harus mengulang proses seleksi dari awal. Hal ini tentu membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya tambahan.
Di sisi lain, jika Kades Hoho benar-benar menempuh jalur hukum, maka polemik ini bisa berlanjut ke tahap yang lebih panjang dan kompleks.
Masyarakat pun kini menanti bagaimana penyelesaian akhir dari konflik ini. Apakah akan ditempuh jalur hukum atau dicari solusi kompromi melalui mediasi?
Penutup
Kasus penolakan pengangkatan perangkat Desa Purwasaba menjadi gambaran nyata pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pemerintahan desa. Keputusan Bupati Banjarnegara menolak usulan tersebut menegaskan bahwa setiap proses administrasi harus berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, sikap Kades Hoho yang tetap bertahan pada hasil seleksi menunjukkan adanya dinamika dalam tata kelola pemerintahan desa yang perlu diselesaikan secara bijak.
Ke depan, diharapkan polemik ini dapat segera menemukan titik terang agar stabilitas sosial di Desa Purwasaba kembali pulih dan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.