Lambe.my.id Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) gagal berangkat ke Arab Saudi setelah dicegah oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, di Terminal 3 keberangkatan internasional. Seluruh calon penumpang tersebut tergabung dalam satu rombongan yang dijadwalkan terbang menuju Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines. Rombongan terdiri dari 12 pria dan 11 wanita.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dengan tujuan sebenarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka berencana berhaji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Awalnya, para calon penumpang tersebut sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, pada akhirnya mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji. Dalam rombongan itu, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah.
Pihak Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta kepolisian. Hasilnya, seluruh rombongan diputuskan untuk ditunda keberangkatannya demi mencegah risiko hukum maupun penolakan masuk di Arab Saudi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan selama musim haji 2026. Imigrasi meningkatkan pemeriksaan serta analisis risiko untuk mencegah praktik haji ilegal.
Sejak awal musim haji tahun ini, tercatat sudah 42 WNI yang dicegah berangkat karena diduga hendak melakukan haji nonprosedural.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar